• HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • ADVERTORIAL
    • Pemprov Papua
    • Advetorial Kodam XVII
    • Polda Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kota Jayapura
    • Kabupaten Keerom
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Teluk Bintuni
    • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kabupaten Waropen
    • Kabupaten Yahukimo
    • PAPUA BARAT
  • REPORTASE TV
Reportase Papua
Reportase Papua

Februari 27th, 2021
  • HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • ADVERTORIAL
    • Pemprov Papua
    • Advetorial Kodam XVII
    • Polda Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kota Jayapura
    • Kabupaten Keerom
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Teluk Bintuni
    • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kabupaten Waropen
    • Kabupaten Yahukimo
    • PAPUA BARAT
  • REPORTASE TV
  • Follow
    • Facebook
0 comments Share
You are reading
Begini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Aturan urunan Biaya dan Selisih Biaya JKN – KIS
Home
Kesehatan

Begini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Aturan urunan Biaya dan Selisih Biaya JKN – KIS

Januari 29th, 2019 Redaksi Reportase Kesehatan 0 comments

Begini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Aturan urunan Biaya dan Selisih Biaya JKN – KIS

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Memasuki tahun kelima, pagar hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diperkokoh. Kementerian Kesehatan pun mengundangkan regulasi soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS, yang ditetapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatanmenerangkan, dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS. Adapun penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

“Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi,” ucap Donni di BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat dalam rilis yang diterima redaksi reportasepapua.com.

Donni mengatakan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

“Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta,” jelas Donni.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Donn.

Pada kesempatan yang sama, Donni juga menerangkan soal aturan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Donni mengatakan, Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” terang Donni.

Lebih lanjut ia menjelaskan,untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

“Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya tadi, fasilitas kesehatan juga harus memberi inofrmasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” kata Donni.(redaksi)

Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest
Next article Penetapan Sekda Kabupaten Jayapura Tunggu Rekomendasi Gubernur
Previous article Masyarakat Sentani siap Sukseskan Pemilu Damai 2019

Redaksi Reportase

Related Posts

BPJS Kesehatan Perluas Channel Pembayaran Autodebit Kesehatan
Desember 1st, 2020

BPJS Kesehatan Perluas Channel Pembayaran Autodebit

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Untuk Lakukan Registrasi Ulang Kabupaten Merauke
November 9th, 2020

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Untuk Lakukan Registrasi Ulang

Ternyata Masih Banyak Tenaga Medis di Papua Belum Terima STR Kesehatan
Agustus 22nd, 2020

Ternyata Masih Banyak Tenaga Medis di Papua Belum Terima STR

Leave a Reply Cancel reply

BERITA TERBARU
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Pangdam Cenderawasih Bersama Pejabat Kodam Dan Polda Dampingi Kunjungan Kerja Panglima Tni Dan Kapolri Di Papua

Pangdam Cenderawasih Bersama Pejabat Kodam Dan Polda Dampingi Kunjungan Kerja Panglima Tni Dan Kapolri Di Papua

DPR RI Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Teknologi Informasi di Papua

DPR RI Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Teknologi Informasi di Papua

Terkait Rekrutmen TNI/Polri, Ketua Fraksi Gerindra DPRP Minta, Kuota Anak Papua Tidak Boleh Diisi dari Daerah Lain

Terkait Rekrutmen TNI/Polri, Ketua Fraksi Gerindra DPRP Minta, Kuota Anak Papua Tidak Boleh Diisi dari Daerah Lain

Bupati Jayawijaya : OPD Terkait Diminta Turun Langsung Cek Kondisi Warga yang Kebanjiran

Bupati Jayawijaya : OPD Terkait Diminta Turun Langsung Cek Kondisi Warga yang Kebanjiran

KODAM XVII/CENDERAWASIH
Meski Terbatas, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 Bantu Selamatkan Ibu dan Anak di Merauke

Meski Terbatas, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 Bantu Selamatkan Ibu dan Anak di Merauke

3
Ini Pesan Danrem 172/PWY Bagi Satgas Pamrahwan Yonif 432/WSJ

Ini Pesan Danrem 172/PWY Bagi Satgas Pamrahwan Yonif 432/WSJ

1
Kodam XVII Cenderawasih Gelar Doa Bersama Peringati Tahun Baru Islam

Kodam XVII Cenderawasih Gelar Doa Bersama Peringati Tahun Baru Islam

1
Cari Potensi dan Talenta Sepakbola usia Dini, Kodam XVII Gelar Kejuaraan Pangdam Cup

Cari Potensi dan Talenta Sepakbola usia Dini, Kodam XVII Gelar Kejuaraan Pangdam Cup

2
Pangdam XVII Pimpin Sertijab 3 Pejabat di Kodam

Pangdam XVII Pimpin Sertijab 3 Pejabat di Kodam

1
KABUPATEN KEEROM
Diusung 8 Parpol, Paslon Markum- Malen Resmi Mendaftar Ke KPU Keerom

Diusung 8 Parpol, Paslon Markum- Malen Resmi Mendaftar Ke KPU Keerom

31 Maret, Batas Akhir Pelaporan LHKPN

31 Maret, Batas Akhir Pelaporan LHKPN

KABUPATEN TELUK WONDAMA
Kapolres Wondama Terus Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Kapolres Wondama Terus Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Paslon IDAMAN Jamin 6 Bulan Menjabat Bupati dan Wabup Wondama, Harga Bapok Akan Stabil

Paslon IDAMAN Jamin 6 Bulan Menjabat Bupati dan Wabup Wondama, Harga Bapok Akan Stabil

KABUPATEN WAROPEN
Persewar Waropen Resmi Datangkan Striker Anyar

Persewar Waropen Resmi Datangkan Striker Anyar

2
Persewar Waropen Terus Gelar Ujicoba, kali ini Melawan Tim PON Papua

Persewar Waropen Terus Gelar Ujicoba, kali ini Melawan Tim PON Papua

1
POPULER
ASN Pemrov Papua Barat Bekerja di Rumah hingga 24 Oktober

ASN Pemrov Papua Barat Bekerja di Rumah hingga 24 Oktober

Gercin Papua: Kami Dukung Penuh Penegakan Hukum di Lanny Jaya

Gercin Papua: Kami Dukung Penuh Penegakan Hukum di Lanny Jaya

Peduli sesama, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 516/CY Pos Kalimandom Salurkan Sembako kepada Warga Perbatasan

Peduli sesama, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 516/CY Pos Kalimandom Salurkan Sembako kepada Warga Perbatasan

Ketua DPRD Keerom : Kepala Kampung dan Kepala Distrik Segera Melakukan Pendataan Warga

Ketua DPRD Keerom : Kepala Kampung dan Kepala Distrik Segera Melakukan Pendataan Warga

Rumuskan Rencana Strategis, Lima Kepala Daerah di Wilayah Adat Tabi Menggelar Pertemuan

Rumuskan Rencana Strategis, Lima Kepala Daerah di Wilayah Adat Tabi Menggelar Pertemuan

Tag Populer
  • Papua
  • Polri
  • polda papua
  • Humanis
  • binmas noken
  • penyuluhan
  • DPRPAPUA
  • Keerom
  • Wondama
  • HUTBHAYANGKARA
HUKRIM
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Pangdam Cenderawasih Bersama Pejabat Kodam Dan Polda Dampingi Kunjungan Kerja Panglima Tni Dan Kapolri Di Papua

Pangdam Cenderawasih Bersama Pejabat Kodam Dan Polda Dampingi Kunjungan Kerja Panglima Tni Dan Kapolri Di Papua

DPR RI Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Teknologi Informasi di Papua

DPR RI Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Teknologi Informasi di Papua

Terkait Rekrutmen TNI/Polri, Ketua Fraksi Gerindra DPRP Minta, Kuota Anak Papua Tidak Boleh Diisi dari Daerah Lain

Terkait Rekrutmen TNI/Polri, Ketua Fraksi Gerindra DPRP Minta, Kuota Anak Papua Tidak Boleh Diisi dari Daerah Lain

Bupati Jayawijaya : OPD Terkait Diminta Turun Langsung Cek Kondisi Warga yang Kebanjiran

Bupati Jayawijaya : OPD Terkait Diminta Turun Langsung Cek Kondisi Warga yang Kebanjiran

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Back to top
© Reportasepapua.com
PT Reportase Media Papua