KEEROM, REPORTASEPAPUA. COM – Setelah dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2020 antara DPRD Kab Keerom (Legislatif) dengan Pemerintah Daerah Kab Keerom (Eksekutif), akhirnya DPRD Kab Keerom menerima dan menetujui APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Perda Non APBD Tahun 2020, Jumat (27/11/2020).
Disetujuinya APBD Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2021 maupun Raperda Non APBD Tahun 2020 melalui peryataan pendapat akhir fraksi- fraksi Dewan.
Hal itu diungkapkan Ketua DRPD Kabupaten Keerom, Bambang Mujiono, SE pada penutupan Sidang Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Kab Keerom tentang Rancangan Perda terhadap APBD Tahun 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2020.
Bambang mengatakan, setelah mendegar peryataan pendapat akhir fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Keerom terhadap rancangan APBD Kab Keerom Tahun 2021 dan Raperda Non APBD Tahun 2020, seluruh fraksi- fraksi dewan menerima dan menetujui dan selanjuknya menjadi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Keerom dan akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Keerom.
Adapun fraksi- fraksi dewan yang menerima dan menetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2020 yaitu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) , Fraksi Gerakan Demokrasi, Fraksi Perjuangan Nurani Karya Persatuan Garuda, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Nasional Demokrat. (Rhy)
Leave a Reply