• HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • ADVERTORIAL
    • Pemprov Papua
    • Advetorial Kodam XVII
    • Polda Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kota Jayapura
    • Kabupaten Keerom
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Teluk Bintuni
    • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kabupaten Waropen
    • Kabupaten Yahukimo
    • PAPUA BARAT
  • REPORTASE TV
Reportase Papua
Reportase Papua

Maret 1st, 2021
  • HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • ADVERTORIAL
    • Pemprov Papua
    • Advetorial Kodam XVII
    • Polda Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kota Jayapura
    • Kabupaten Keerom
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Teluk Bintuni
    • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kabupaten Waropen
    • Kabupaten Yahukimo
    • PAPUA BARAT
  • REPORTASE TV
  • Follow
    • Facebook
0 comments Share
You are reading
Jhon Gobai Jadi Saksi Kasus Penahanan Ratusan Konteiner Kayu Ilegal
Home
Politik

Jhon Gobai Jadi Saksi Kasus Penahanan Ratusan Konteiner Kayu Ilegal

April 3rd, 2019 Redaksi Reportase PERISTIWA, Politik 0 comments

Jhon Gobai Jadi Saksi Kasus Penahanan Ratusan Konteiner Kayu Ilegal

Jayapura, reportasepapua.com –  Anggota Komisi II DPR Papua, John NR Gobai menilai negara hanya menganakemaskan Hak Pengusaha Hutan (HPH) dari pada stokhlder yang lain.

Hal itu terungkap saat legislator Papua ini menjadi saksi meringankan dalam kasus penahanan ratusan kontainer kayu ilegal di Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Surabaya yang dilakukan Tim Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjerat 3 pengusaha Papua.

Bahkan, ia sempat dimintai keterangan oleh dua penyidik PPNS Ditjen Gakkum Gakkum Kementerian LHK di Gedung Manggala Wana Bhakti Jakarta, selama dua jam lebih.

“Saya diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan terhadap tiga orang pengusaha asal Papua yang menjadi tersangka. Mereka dituduh mengedarkan kayu dari hasil pembalakan liar,” kata John Gobai kepada Wartawan di Jayapura, Selasa (2/4/19).

Dalam memberikan keterangan itu, John Gobai mengaku 21 Januari 2019 menerima pengaduan masyarakat dan pengusaha kayu lokal mitra masyarakat dalam penjualan kayu. Ia mendapatkan keterangan dari mereka, kayu yang dijual ketiga pengusaha ditetapkan tersangka oleh PPNS Ditjen Gakkum KLHK, merupakan kayu yang dijual masyarakat sesuai UU 41 Tahun 1999 itu adalah hasil pembalakan liar.

“Namun, saya memandangnya lain. Kenapa saya hadir memberikan keterangan yang meringankan? Karena yang dimaksud mereka pembalakan liar, itu sebenarnya dilakukan masyarakat Papua, mereka menebang kayu di hutan mereka, hutan adat mereka sendiri. Bahwa pengakuan hutan adat itu, harus melalui perda sesuai Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, itu soal lain. Tapi, hutan itu telah ada bersama mereka sejak leluhur,” jelasnya.

Namun ia pun menyampaikan kepada penyidik, jika menggunakan standar yuridis dalam melihat masalah kehutanan di Papua, akan selalu berbenturan. Sebab, mereka tidak bisa dikatakan pelaku pembalakan liar, karena mereka melakukan di kampung halamannya.

“Mereka perlu uang, sehingga mereka jual kepada pelaku usaha ini, kemudian diolah untuk dijual keluar Papua. Jika mereka disebut ilegal, lalu kenapa lolos di Pelabuhan Jayapura. Jadi, saya anggap dokumen mereka legal,” ujar Gobai.

Saat ditanya persoalan kehutanan di Papua oleh penyidik, John Gobai menegaskan, bahwa persoalan di Papua ada dua pihak yang harus bertanggungjawab, karena mereka lalai melakukan tufoksinya.

Pertama, lanjut Jhon Gobai, yang lalai adalah KLHK karena sampai saat ini, mereka belum menerbitkan NSPK terhadap Perdasus Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembangunan Kehutanan Berkelanjutan di Papua. Sebab, dengan adanya Perdasus ini, masyarakat dapat mengakses perizinan agar kayunya legal menurut undang-undang.

Yang lalai kedua adalah Pemprov Papua, sebab kata John Gobai, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 itu pengelolaan kehutanan, industri dibawah 6000 m3, itu kewenangannya provinsi.

“Artinya, kalau industri dari ketiga tersangka ini mempunyai produksi dibawah 6.000 m3 pertahun, maka mereka harusnya diberikan izin oleh Dinas Kehutanan Papua,” terangnya.

Dikatakan, dengan adanya Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, itu ada beberapa pilihan skema dalam rangka memberikan ruang kelola kepada masyarakat adat, diantaranya hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.

Misalnya, kemitraan kehutanan ini skemanya mereka dapat bekerjasama dengan HPH untuk mereka dapat ruang mengelola pada areal HPH itu.

“Saya lihat ini belum jalan dan belum dilaksanakan, karena menurut Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, jika Pemprov telah membuat Pergub memasukan perhutanan sosial dalam RPJMD, maka Menteri dapat mendelegasikan kepada gubernur untuk mengeluarkan perizinan. Nah, ini belum ditindaklanjuti dalam rangka memberi ruang kelola, provinsi hanya menunggu terus NSPK. Ini jadi masalah, padahal tidak ada respon dari KLHK. Mestinya dia bisa ambil langkah ini,” paparnya.

Ditambahkan, ketiga pengusaha Papua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Ditjen Gakkum Kementerian LHK, korban ketidakadilan.

“Jadi saya kasih tahu kepada penyidik, mereka ini adalah korban ketidakadilan dimana negara menganakemaskan HPH namun menganaktirikan stakeholder lain, padahal selama ini HPH tidak mensuport pembangunan di Papua,” bebernya.(tiara)

Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest
Next article Bertemu MRP-PB, Masyarkat Adat Tolak Pembangunan Rindam Kodam XVIII Kasuari
Previous article Polisi Berikan Pelayanan Medis Kepada Masyarakat di Kampung Abar dan Kampung Atamali Distrik Ebungfauw

Redaksi Reportase

Related Posts

Penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Secara Simbolis, Personil Polres Tolikara Amankan Lokasi PERISTIWA
Maret 1st, 2021

Penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Secara Simbolis, Personil Polres Tolikara Amankan Lokasi

Wagub Sebut Pelantikan Doren Wakerkwa Untuk Isi Kekosongan Jabatan PERISTIWA
Maret 1st, 2021

Wagub Sebut Pelantikan Doren Wakerkwa Untuk Isi Kekosongan Jabatan

Yunus Wonda : Korupsi Dana Otsus Jangan Dijadikan Pengalihan Isu PERISTIWA
Maret 1st, 2021

Yunus Wonda : Korupsi Dana Otsus Jangan Dijadikan Pengalihan Isu

Leave a Reply Cancel reply

BERITA TERBARU
Penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Secara Simbolis, Personil Polres Tolikara Amankan Lokasi

Penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Secara Simbolis, Personil Polres Tolikara Amankan Lokasi

Wagub Sebut Pelantikan Doren Wakerkwa Untuk Isi Kekosongan Jabatan

Wagub Sebut Pelantikan Doren Wakerkwa Untuk Isi Kekosongan Jabatan

Mendukung Pertanian, Puluhan Bibit Kopi Di Tanam Di Mapolres Tolikara

Mendukung Pertanian, Puluhan Bibit Kopi Di Tanam Di Mapolres Tolikara

Yunus Wonda : Korupsi Dana Otsus Jangan Dijadikan Pengalihan Isu

Yunus Wonda : Korupsi Dana Otsus Jangan Dijadikan Pengalihan Isu

Kepolisian Dipersilahkan Buktikan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua 1,8 Triliun

Kepolisian Dipersilahkan Buktikan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua 1,8 Triliun

KODAM XVII/CENDERAWASIH
Meski Terbatas, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 Bantu Selamatkan Ibu dan Anak di Merauke

Meski Terbatas, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 Bantu Selamatkan Ibu dan Anak di Merauke

1
Ini Pesan Danrem 172/PWY Bagi Satgas Pamrahwan Yonif 432/WSJ

Ini Pesan Danrem 172/PWY Bagi Satgas Pamrahwan Yonif 432/WSJ

1
Kodam XVII Cenderawasih Gelar Doa Bersama Peringati Tahun Baru Islam

Kodam XVII Cenderawasih Gelar Doa Bersama Peringati Tahun Baru Islam

1
Cari Potensi dan Talenta Sepakbola usia Dini, Kodam XVII Gelar Kejuaraan Pangdam Cup

Cari Potensi dan Talenta Sepakbola usia Dini, Kodam XVII Gelar Kejuaraan Pangdam Cup

1
Pangdam XVII Pimpin Sertijab 3 Pejabat di Kodam

Pangdam XVII Pimpin Sertijab 3 Pejabat di Kodam

1
KABUPATEN KEEROM
Diusung 8 Parpol, Paslon Markum- Malen Resmi Mendaftar Ke KPU Keerom

Diusung 8 Parpol, Paslon Markum- Malen Resmi Mendaftar Ke KPU Keerom

31 Maret, Batas Akhir Pelaporan LHKPN

31 Maret, Batas Akhir Pelaporan LHKPN

KABUPATEN TELUK WONDAMA
Saat Kampanye,  Paslon Beriman Sebut Jika Salah Pilih, Maka Orang Wondama Akan Susah !

Saat Kampanye, Paslon Beriman Sebut Jika Salah Pilih, Maka Orang Wondama Akan Susah !

Dukung BUMDes Pemkab Wondama Alokasikan Dana Sebesar Rp.6.750.000.000 untuk Kampung

Dukung BUMDes Pemkab Wondama Alokasikan Dana Sebesar Rp.6.750.000.000 untuk Kampung

KABUPATEN WAROPEN
Persewar Waropen Resmi Datangkan Striker Anyar

Persewar Waropen Resmi Datangkan Striker Anyar

1
Persewar Waropen Terus Gelar Ujicoba, kali ini Melawan Tim PON Papua

Persewar Waropen Terus Gelar Ujicoba, kali ini Melawan Tim PON Papua

1
POPULER
Rekam Perdana KIA, Dukcapil Merauke Jemput Bola Ke Sekolah

Rekam Perdana KIA, Dukcapil Merauke Jemput Bola Ke Sekolah

Masuk Rumah Warga, Pencuri Malah Dihantam Pakai Vas Bunga

Masuk Rumah Warga, Pencuri Malah Dihantam Pakai Vas Bunga

Tiga Kapolres Wilayah Rawan Teror Penembakan Separatis Diganti

Tiga Kapolres Wilayah Rawan Teror Penembakan Separatis Diganti

Kadis Perhubungan : Mulai Besok, Batik Air Sudah Masuk Sentani, Garuda 15 Juni

Kadis Perhubungan : Mulai Besok, Batik Air Sudah Masuk Sentani, Garuda 15 Juni

Rektor Uncen, Apolo Safanpo : Pernyataan Soal Otsus yang Viral di Medsos Adalah HOAX

Rektor Uncen, Apolo Safanpo : Pernyataan Soal Otsus yang Viral di Medsos Adalah HOAX

Tag Populer
  • Papua
  • Polri
  • polda papua
  • Humanis
  • binmas noken
  • penyuluhan
  • DPRPAPUA
  • Keerom
  • Wondama
  • HUTBHAYANGKARA
HUKRIM
Penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Secara Simbolis, Personil Polres Tolikara Amankan Lokasi

Penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Secara Simbolis, Personil Polres Tolikara Amankan Lokasi

Wagub Sebut Pelantikan Doren Wakerkwa Untuk Isi Kekosongan Jabatan

Wagub Sebut Pelantikan Doren Wakerkwa Untuk Isi Kekosongan Jabatan

Mendukung Pertanian, Puluhan Bibit Kopi Di Tanam Di Mapolres Tolikara

Mendukung Pertanian, Puluhan Bibit Kopi Di Tanam Di Mapolres Tolikara

Yunus Wonda : Korupsi Dana Otsus Jangan Dijadikan Pengalihan Isu

Yunus Wonda : Korupsi Dana Otsus Jangan Dijadikan Pengalihan Isu

Kepolisian Dipersilahkan Buktikan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua 1,8 Triliun

Kepolisian Dipersilahkan Buktikan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua 1,8 Triliun

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Back to top
© Reportasepapua.com
PT Reportase Media Papua