JAYAPURA, Reportasepapua.com – Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov) kembali memperpanjang masa relaksasi kontekstual Papua tahap III selama 28 hari.
Yang mana sebelumnya masa relaksasi berlangsung hanya 2 kali masa inkubasi (14 hari),namun untuk masa relaksasi ke tiga ini berlaku mulai tanggal 04 Juli – 31 Juli 2020. Sedangkan untuk jam aktifitas warga dimulai dari jam 06 pagi sampai jam 18.00 (jam 06 sore).
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal usai memimpin rapat bersama Forkopimda kepada wartawan mengatakan, dalam relaksasi ke III ini, wewenang secara umum kita berikan kepada Bupati dan Walikota, sehingga mereka bisa mengambil kebijakan yang merasa perlu baik secara predentif maupun kuratif dalam menangani Covid-19 sesuai dengan karakteritis di daerahnya masing-masing.
“Sementara hal-hal yang menyangkut Penerbangan maupun laut, kita tetap berikan kelonggaran, tetapi secara selektif bukan saja protokol kesehatan tetapi juga norma-norma yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Wagub Klemen Tinal kepada sejumlah wartawan di Swisbell Hotel Jayapura Jumat, (03/7).
Menurutnya, perkembangan Covid di Papua sudah sangat baik dalam arti penurunan Covid sangat signifikan.
“Hari ini kita ada di Rasio 1,4. Kita berharap dalam masa relaksasi selama satu bulan ini angka rasionya sudah bisa dibawah satu, sehingga kita bisa menuju era New Normal,” imbuhnya.
Berikut, ini 10 point arah kebijakan PSDD tahap VIII dan Relaksasi Konstektual tahap III. (tiara)
- Mengutamakan dan memprioritaskan kesehatan dan penguatan sistem kesehatan dalam penanganan Covid-
19 berbasis masyarakat. - Kebijakan tahap VIII bertemakan
Relaksasi Pembatasan Sosial
Diperluas dan Diperketat (PSDD):
Adaptasi menuju Masyarakat
Produktif dan Aman Covid-19
Kontekstual Papua. - Memperpanjang masa Tanggap
Darurat Covid-19 berlaku selam 28
hari (dua kali masa inkubasi) mulai
tanggal 4 Juli s/d 31 Juli 2020. - Masing-masing bupati/walikota dan
atau asosiasi bupati/walikota di 5
wilayah adat bertanggungjawab
sebagai pengendali dalam
penanganan Covid-19 di wilayahnya
masing-masing serta Pemerintah
Provinsi Papua mendukung
penanganan Covid-19 di kabupaten/
kota secara selektif. - Pemberdayaan dan peningkatan
partisipasi masyarakat dengan kerja
sama lintas sektor tokoh agama,
tokoh adat dan tokoh masyarakat
dalam penanganan Covid-19. - Penguatan dan Kemandirian
masyarakat dengan membangun
Potensi dan keunggulan masyarakat
saling membantu dan gotong-royong
melalui pembentukan Kampung
Tangguh dan RT/RW Tangguh Covid-
19 yang menjadi basis pemutusan
mata rantai penularan Covid-19. - Mengefektifkan Puskesmas sebagai
garda terdepan pelayanan kesehatan
umum. - Rumah sakit pemerintah rumah sakit
mitra wajib mendukung penanganan
Covid-19 tanpa melalaikan fungsi
pelayanan umum/pelayanan gawat
darurat bagi pasien non Covid-19
sesuai protokol kesehatan. - Pemerintah Provinsi Papua
mendukung peningkatan fungsi
rumah sakit antara lain Instalasi
Gawat Darurat (IGD), kebutuhan air
bersih, peningkatan daya listrik,
peralatan test PCR dan Fasilitas
kesehatan lainnya serta memastikan
pemenuhan tenaga medis, baik
jumlah maupun keahlian yang di
butuhkan serta pemberian insentif
dan akomodasi bagi seluruh tenaga
medis yang bertugas dalam
penanganan Covid-19. - Mengoptimalkan fasilitas
laboratorium/klinik swasta untuk
pemeriksaan Rapid Test.
Leave a Reply