SENTANI, Reportasepapua.com – Pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri berhasil di bekuk anggota Polsek Depapre di Pasar Distrik Depapre Kabupaten Jayapura, Selasa (04/02) siang.
Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial ED (42) terhadap ibu kandungnya sendiri Helena Demetouw (64) terjadi pada hari Jumat, (31/01) di kampung Wambena, Distrik Depapre.
Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto, SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemukulan terhadap ibu kandungnya sendiri “setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan anggota kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di pasar Depapre, sehingga langsung kami tangkap dan amankan di rutan Mapolsek Depapre,” jelasnya.
Lanjut Ipda Usriyanto, kasus ini berawal saat pelaku ED (42) yang dalam pengaruh miras mendatangi rumah korban dan meminta uang sebesar Rp. 2.000.000 karena tidak memiliki uang si ibu tidak memberikannya, disaat itu pelaku mengejar ibunya sendiri, sempat diayunkan parang namun tidak mengenai yang membuat korban terjatuh disaat itu pelaku langsung memukul korban pada bagian muka dan dada.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil Visum pelaku ED (42) terbukti melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul ibu kandungnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka, korban yang juga ibu kandungnya sendiri juga meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku ED (42) kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tutup Ipda Usriyanto, SE Kapolsek Depapre. (yurie)
Leave a Reply