• HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • ADVERTORIAL
    • Pemprov Papua
    • Advetorial Kodam XVII
    • Polda Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kota Jayapura
    • Kabupaten Keerom
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Teluk Bintuni
    • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kabupaten Waropen
    • Kabupaten Yahukimo
    • PAPUA BARAT
  • REPORTASE TV
Reportase Papua
Reportase Papua

Januari 20th, 2021
  • HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • ADVERTORIAL
    • Pemprov Papua
    • Advetorial Kodam XVII
    • Polda Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kota Jayapura
    • Kabupaten Keerom
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Teluk Bintuni
    • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kabupaten Waropen
    • Kabupaten Yahukimo
    • PAPUA BARAT
  • REPORTASE TV
  • Follow
    • Facebook
0 comments Share
You are reading
Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Lending Ilegal, Masyarakat Diminta Selalu Waspada
Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Lending Ilegal, Masyarakat Diminta Selalu Waspada
Home
DAERAH

Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Lending Ilegal, Masyarakat Diminta Selalu Waspada

Oktober 6th, 2020 Redaksi Reportase DAERAH, Ekonomi Bisnis 0 comments

JAYAPURA, Reportasepapua.com – Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer to peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

“Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin,”kata Tongam L Tobing dalam siaran pers, Senin (5/10).

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,”tegasnya.

Menurut Tongam, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

Sehingga, bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 s.d. September 2020 mencapai 2840 entitas.

32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;
• 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;
• 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;
• 25 lainnya.

Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi juga menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,”jelas Tongam.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Satgas meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Redaksi)

Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest
Next article Waduh, Anggaran Kabupaten Keerom Defisit 11,96 Persen
Previous article Sidang Perubahan APBD tahun 2020 Wondama, OPD Diminta Kerja Keras Agar Anggaran Diserap Dengan Baik

Redaksi Reportase

Related Posts

Penghargaan Galeri Investasi BEI 2020, Ini Pemenangnya Ekonomi Bisnis
Desember 15th, 2020

Penghargaan Galeri Investasi BEI 2020, Ini Pemenangnya

Bisnis Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 31 Persen Ekonomi Bisnis
Desember 15th, 2020

Bisnis Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 31 Persen

Promo Modal Ganteng Maksimal Hadir Untuk 3 Tipe Motor Sport Honda Ekonomi Bisnis
Desember 8th, 2020

Promo Modal Ganteng Maksimal Hadir Untuk 3 Tipe Motor Sport Honda

Leave a Reply Cancel reply

BERITA TERBARU
Warga Asing Selundupkan Ganja Dibekuk, Polisi Sita 30 Paket Ganja

Warga Asing Selundupkan Ganja Dibekuk, Polisi Sita 30 Paket Ganja

Ditegur Karena Gadai Ponsel, Seorang Anak di Abepura Malah Menikam Ayahnya Hingga Tewas

Ditegur Karena Gadai Ponsel, Seorang Anak di Abepura Malah Menikam Ayahnya Hingga Tewas

Tanamkan Cinta Tanah Air, babinsa beri Materi Wawasan kebangsaan Untuk Anak Sekolah

Tanamkan Cinta Tanah Air, babinsa beri Materi Wawasan kebangsaan Untuk Anak Sekolah

Transfer Teknologi, Satgas Yonif MR 413 Kostrad Ajarkan Pemuda Papua Operasikan Laptop

Transfer Teknologi, Satgas Yonif MR 413 Kostrad Ajarkan Pemuda Papua Operasikan Laptop

Personel Koramil Mindiptana Bantu Warga Perbaiki Jembatan Kayu

Personel Koramil Mindiptana Bantu Warga Perbaiki Jembatan Kayu

KODAM XVII/CENDERAWASIH
Meski Terbatas, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 Bantu Selamatkan Ibu dan Anak di Merauke

Meski Terbatas, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 Bantu Selamatkan Ibu dan Anak di Merauke

5
Ini Pesan Danrem 172/PWY Bagi Satgas Pamrahwan Yonif 432/WSJ

Ini Pesan Danrem 172/PWY Bagi Satgas Pamrahwan Yonif 432/WSJ

4
Kodam XVII Cenderawasih Gelar Doa Bersama Peringati Tahun Baru Islam

Kodam XVII Cenderawasih Gelar Doa Bersama Peringati Tahun Baru Islam

3
Cari Potensi dan Talenta Sepakbola usia Dini, Kodam XVII Gelar Kejuaraan Pangdam Cup

Cari Potensi dan Talenta Sepakbola usia Dini, Kodam XVII Gelar Kejuaraan Pangdam Cup

2
Pangdam XVII Pimpin Sertijab 3 Pejabat di Kodam

Pangdam XVII Pimpin Sertijab 3 Pejabat di Kodam

5
KABUPATEN KEEROM
Diusung 8 Parpol, Paslon Markum- Malen Resmi Mendaftar Ke KPU Keerom

Diusung 8 Parpol, Paslon Markum- Malen Resmi Mendaftar Ke KPU Keerom

31 Maret, Batas Akhir Pelaporan LHKPN

31 Maret, Batas Akhir Pelaporan LHKPN

KABUPATEN TELUK WONDAMA
Romantisnya Empat Paslon di Teluk Wondama yang Makan Papeda Dan Bertukar Bunga, Bersama Sebagai Bentuk Kampanye Damai

Romantisnya Empat Paslon di Teluk Wondama yang Makan Papeda Dan Bertukar Bunga, Bersama Sebagai Bentuk Kampanye Damai

Ini Komitmen 4 Paslon Bersama Ciptakan Pemilu damai dan bebas Covid-19 di Wondama

Ini Komitmen 4 Paslon Bersama Ciptakan Pemilu damai dan bebas Covid-19 di Wondama

KABUPATEN WAROPEN
Persewar Waropen Resmi Datangkan Striker Anyar

Persewar Waropen Resmi Datangkan Striker Anyar

5
Persewar Waropen Terus Gelar Ujicoba, kali ini Melawan Tim PON Papua

Persewar Waropen Terus Gelar Ujicoba, kali ini Melawan Tim PON Papua

2
POPULER
Pelaku Mengaku Kesal sehingga Tega Membunuh Suaminya

Pelaku Mengaku Kesal sehingga Tega Membunuh Suaminya

Terapkan Protokol Kesehatan, Kodam XVII/Cenderawasih gelar Sertijab dengan 2 gelombang

Terapkan Protokol Kesehatan, Kodam XVII/Cenderawasih gelar Sertijab dengan 2 gelombang

Delapan Mahasiswa Papua Yang Ada di Banten Dapat Bingkisan Natal dan THR dari Ketua DPD Gerindra Papua

Delapan Mahasiswa Papua Yang Ada di Banten Dapat Bingkisan Natal dan THR dari Ketua DPD Gerindra Papua

P4S dan P3SP Adakan Presentasekan Hasil Pengolahan Sagu

P4S dan P3SP Adakan Presentasekan Hasil Pengolahan Sagu

Bupati Markum : Tugas Guru Adalah Tugas Yang Sangat Mulia

Bupati Markum : Tugas Guru Adalah Tugas Yang Sangat Mulia

Tag Populer
  • Papua
  • Polri
  • polda papua
  • Humanis
  • binmas noken
  • penyuluhan
  • DPRPAPUA
  • Keerom
  • Wondama
  • HUTBHAYANGKARA
HUKRIM
Warga Asing Selundupkan Ganja Dibekuk, Polisi Sita 30 Paket Ganja

Warga Asing Selundupkan Ganja Dibekuk, Polisi Sita 30 Paket Ganja

Ditegur Karena Gadai Ponsel, Seorang Anak di Abepura Malah Menikam Ayahnya Hingga Tewas

Ditegur Karena Gadai Ponsel, Seorang Anak di Abepura Malah Menikam Ayahnya Hingga Tewas

Tanamkan Cinta Tanah Air, babinsa beri Materi Wawasan kebangsaan Untuk Anak Sekolah

Tanamkan Cinta Tanah Air, babinsa beri Materi Wawasan kebangsaan Untuk Anak Sekolah

Transfer Teknologi, Satgas Yonif MR 413 Kostrad Ajarkan Pemuda Papua Operasikan Laptop

Transfer Teknologi, Satgas Yonif MR 413 Kostrad Ajarkan Pemuda Papua Operasikan Laptop

Personel Koramil Mindiptana Bantu Warga Perbaiki Jembatan Kayu

Personel Koramil Mindiptana Bantu Warga Perbaiki Jembatan Kayu

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Back to top
© Reportasepapua.com
PT Reportase Media Papua