• HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • ADVERTORIAL
    • Pemprov Papua
    • Advetorial Kodam XVII
    • Polda Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kota Jayapura
    • Kabupaten Keerom
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Teluk Bintuni
    • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kabupaten Waropen
    • Kabupaten Yahukimo
    • PAPUA BARAT
  • REPORTASE TV
Reportase Papua
Reportase Papua

Maret 7th, 2021
  • HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • ADVERTORIAL
    • Pemprov Papua
    • Advetorial Kodam XVII
    • Polda Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kota Jayapura
    • Kabupaten Keerom
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Teluk Bintuni
    • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kabupaten Waropen
    • Kabupaten Yahukimo
    • PAPUA BARAT
  • REPORTASE TV
  • Follow
    • Facebook
0 comments Share
You are reading
Terkait Pemerasan Lewat Foto Bugil, Oknum Caleg Terbukti Bersalah Bakal Dipecat Partai
Home
Olahraga

Terkait Pemerasan Lewat Foto Bugil, Oknum Caleg Terbukti Bersalah Bakal Dipecat Partai

Desember 15th, 2018 Redaksi Reportase Olahraga 0 comments

Terkait Pemerasan Lewat Foto Bugil, Oknum Caleg Terbukti Bersalah Bakal Dipecat Partai

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Dugaan tindak pemerasan disertai pengancaman yang dilakukan oleh oknum calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kota Jayapura inisial AS alias Sam (27) terhadap korbannya SL, dengan cara menyebarkan foto bugil milik korban melalui media sosial WhatsApp, belum lama ini, akhirnya ditanggapi pengurus partai pengusung oknum pelaku tersebut.

Ketua Partai Gerindra Kota Jayapura, Budi Dayani saat dihubungi awak media dari Kota Jayapura, Kamis (13/12) malam, mengatakan, pihaknya belum mengetahui kasus yang dialami oleh kader partainya tersebut. Pihaknya akan segera mengechek permasalahan AS yang saat ini tengah ditahan di Polda Papua, dan sedang menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

“Kami dari Gerindra saat memeriksa berkas penerimaan caleg, semua sudah melalui prosedur seperti kelakuan baik melalui catatan kepolisian, catatan dari pengadilan, semuanya tidak bermasalah. Namun kalau ditengah jalan terjadi (masalah personal) seperti ini, dan terbukti, maka kami sebagai pengurus akan memecatnya dari keanggotaan Partai Gerindra,” ungkap Budi Dayani lewat telepon selulernya.

Ditegaskannya, setiap permasalahan yang timbul akibat kehendak personal kader hingga berpotensi menciderai nama baik partai, tidak dapat ditolerir pengurus partai. Selanjutnya, kader yang dalam mejalani proses hukum tersebut akan dipecat dari struktur organisasi partai.

Menanggapi status AS yang saat ini ditetapkan sebagai calon legislatif dan tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kota Jayapura pada bursa Pemilu 2019 mendatang, Dayani mengatakan akan segera mengecheck kebenaran persoalan hukum yang dijalani AS. Jika terbukti benar, maka dipastikan akan dilakukan pemecatan, dan pihaknya pun akanberkoordinasi dengan KPU untuk proses selanjutnya.

“Meskipun di alat peraga KPU nama dan fotonya di surat suara sudah dibuat, tetapi kami tetap tidak bisa mentorerinya. Kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak KPU untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua berhasil menangkap AS alias Sam (27) pada Selasa (11/12) lalu, saat berada saat berada di Jalan Raya Jayapura-Sentani, tepatnya di depan Denzipur. Setelah diperiksa, pelaku diketahui beralamat di Perumnas III Kampung Aimaleo, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Kasubdit II Cyber Crime dan TPPU Direktorat Reskrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo dalam keterangan pers di Mapolda Papua, Rabu (12/12) siang, mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan AS yang membuat korban merasa dilecehkan dan dirugikan atas beredarnya foto bugil miliknya ke WhatsApp beberapa kerabatnya. Korban pun mendatangi SPKT Polda Papua dan membuat laporan polisi dengan nomor: LP/301/XI/RES.1.24/2018/SPKT Polda Papua tertanggal 26 November 2018.

“Modus operandi dari tersangka adalah menyebarkan file berisi foto-foto bugil milik korban dan melakukan pengancaman serta pemerasan (uang) terhadap korban,” ungkap Cahyo kepada sejumlah awak media di Mapolda Papua, Rabu lalu.

Adapun kronologisnya, berawal pada Sabtu 17 November 2018 ketika korban berada di dalam kosnya sekitar pukul 02.27 WIT, lalu mendapatkan pesan WhatsApp berisi foto-foto bugil yang diakui oleh korban adalah dirinya. Pelaku kemudian mengancam korban agar mengirimkan uang Rp 3 juta ke rekening milik pelaku, dengan pertimbangan foto bugil korban akan disebar ke media sosial apabila permintaan pelaku tidak dipenuhi.

“Namun sekitar pukul 08.20 WIT esoknya, korban dihubungi oleh adik angkat serta saudara korban yang berada di Surabaya dan Toraja perihal foto bugil tersebut. Ternyata tersangka telah menyebarkan foto bugil itu ke orang lain,” bebernya.

Korban kemudian menghubungi nomor yang digunakan AS pada Selasa (20/11), dan menyanggupi permintaan uang oleh pelaku, lalu meminta pelaku agar tidak menyebarkan foto tersebut lagi, namun pelaku malah meminta lebih dengn jumlah Rp 5 juta.
Menurut keterangan korban, pada akhir bulan November pelaku sempat mengungkapkan cintanya kepada korban melalui pesan WhatsApp, namun ditolak. Korban pun semakin yakin bahwa AS dibalik segala kasus ini, dimana pada tanggal 14 Oktober 2018 dirinya bersama pelaku sedang melakukan pengisian aplikasi pendaftaran CPNS di rumah kos pelaku di Perumnas III Waena.

“AS mengakui jika foto bugil tersebut diambilnya melalui handphone milik SL yang disambungkan pelaku ke laptop korban, dengan maksud mengambil pas foto korban dari file handphone itu guna melengkapi data pada aplikasi pendaftaran CPNS 2018 di kos pelaku,” terang Cahyo.

“Atas perbuatannya, pelaku kami tersangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU-RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad musthofa Kamal dalam kesempatannya memastikan, bahwa tindakan AS alias Sam telah memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang ITE. Dimana dalam isinya disebutkan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau pemerasan dan pengancaman. (redaksi)

Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest
Next article Diduga Lakukan Pungli Dua Oknum ASN PEMKOT Kena Tangkap Tangan Polda
Previous article Pangdam XVII : Pengejaran KKSB 24 Jam Tak Kenal Libur

Redaksi Reportase

Related Posts

Gubernur Lukas Enembe Resmi MeLantik Empat Pasang Kepala Daerah Olahraga
Maret 3rd, 2021

Gubernur Lukas Enembe Resmi MeLantik Empat Pasang Kepala Daerah

Dandim 1711 Tinjau Lokasi TMMD Advetorial Kodam XVII
Februari 27th, 2021

Dandim 1711 Tinjau Lokasi TMMD

Hujan Guyur Wamena, Air Tergenang Disejumlah Titik dan Ruas Jalan Olahraga
Februari 22nd, 2021

Hujan Guyur Wamena, Air Tergenang Disejumlah Titik dan Ruas Jalan

Leave a Reply Cancel reply

BERITA TERBARU
Tingkatkan Iman Dan Taqwaan, Satgas Tmmd Beribadah Bersama Masyarakat

Tingkatkan Iman Dan Taqwaan, Satgas Tmmd Beribadah Bersama Masyarakat

Koramil Kuala Kencana Bagikan Masker Kepada Mama Penjual Sayur

Koramil Kuala Kencana Bagikan Masker Kepada Mama Penjual Sayur

Warga Gelar Syukuran TNI Manunggal Membangun Desa

Warga Gelar Syukuran TNI Manunggal Membangun Desa

Manfaatkan Hari Libur, Babinsa Yapen Selatan Bantu Bangun Rumah Warga

Manfaatkan Hari Libur, Babinsa Yapen Selatan Bantu Bangun Rumah Warga

Satgas Tni Berbagi Sembako Di Honai Adat Papua

Satgas Tni Berbagi Sembako Di Honai Adat Papua

KODAM XVII/CENDERAWASIH
Meski Terbatas, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 Bantu Selamatkan Ibu dan Anak di Merauke

Meski Terbatas, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 Bantu Selamatkan Ibu dan Anak di Merauke

2
Ini Pesan Danrem 172/PWY Bagi Satgas Pamrahwan Yonif 432/WSJ

Ini Pesan Danrem 172/PWY Bagi Satgas Pamrahwan Yonif 432/WSJ

1
Kodam XVII Cenderawasih Gelar Doa Bersama Peringati Tahun Baru Islam

Kodam XVII Cenderawasih Gelar Doa Bersama Peringati Tahun Baru Islam

1
Cari Potensi dan Talenta Sepakbola usia Dini, Kodam XVII Gelar Kejuaraan Pangdam Cup

Cari Potensi dan Talenta Sepakbola usia Dini, Kodam XVII Gelar Kejuaraan Pangdam Cup

2
Pangdam XVII Pimpin Sertijab 3 Pejabat di Kodam

Pangdam XVII Pimpin Sertijab 3 Pejabat di Kodam

2
KABUPATEN KEEROM
Diusung 8 Parpol, Paslon Markum- Malen Resmi Mendaftar Ke KPU Keerom

Diusung 8 Parpol, Paslon Markum- Malen Resmi Mendaftar Ke KPU Keerom

31 Maret, Batas Akhir Pelaporan LHKPN

31 Maret, Batas Akhir Pelaporan LHKPN

KABUPATEN TELUK WONDAMA
Sidang Perubahan APBD tahun 2020 Wondama, OPD Diminta Kerja Keras Agar Anggaran Diserap Dengan Baik

Sidang Perubahan APBD tahun 2020 Wondama, OPD Diminta Kerja Keras Agar Anggaran Diserap Dengan Baik

Inilah  Nomor urut, 4 Paslon yang Akan Bertarung Dalam Pilkada Serentak 2020 di Wondama

Inilah Nomor urut, 4 Paslon yang Akan Bertarung Dalam Pilkada Serentak 2020 di Wondama

KABUPATEN WAROPEN
Persewar Waropen Resmi Datangkan Striker Anyar

Persewar Waropen Resmi Datangkan Striker Anyar

1
Persewar Waropen Terus Gelar Ujicoba, kali ini Melawan Tim PON Papua

Persewar Waropen Terus Gelar Ujicoba, kali ini Melawan Tim PON Papua

1
POPULER
Cegah Penularan COVID-19 di Mimika, PTFI Berkolaorasi dengan Pemda Untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Cegah Penularan COVID-19 di Mimika, PTFI Berkolaorasi dengan Pemda Untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Seluruh Tokoh Agama Lintas Papua Nyatakan Sikap, dan Minta 7 Tahanan Kerusuhan Dibebaskan

Seluruh Tokoh Agama Lintas Papua Nyatakan Sikap, dan Minta 7 Tahanan Kerusuhan Dibebaskan

Banyak Isu Sesat Soal Vaksin di Medsos, Ketua KPID Papua : Pemda Harus Bersinergi Agar Masyarakat Tak Menerima Informasi Sesat !

Banyak Isu Sesat Soal Vaksin di Medsos, Ketua KPID Papua : Pemda Harus Bersinergi Agar Masyarakat Tak Menerima Informasi Sesat !

Enam Rumah di Hamadi Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Enam Rumah di Hamadi Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berdayakan Ekonomi OAP, Binmas Noken Polri Rangkul Kelompok Tani Tunas Jaya-Timika

Berdayakan Ekonomi OAP, Binmas Noken Polri Rangkul Kelompok Tani Tunas Jaya-Timika

Tag Populer
  • Papua
  • Polri
  • polda papua
  • Humanis
  • binmas noken
  • penyuluhan
  • DPRPAPUA
  • Keerom
  • Wondama
  • HUTBHAYANGKARA
HUKRIM
Tingkatkan Iman Dan Taqwaan, Satgas Tmmd Beribadah Bersama Masyarakat

Tingkatkan Iman Dan Taqwaan, Satgas Tmmd Beribadah Bersama Masyarakat

Koramil Kuala Kencana Bagikan Masker Kepada Mama Penjual Sayur

Koramil Kuala Kencana Bagikan Masker Kepada Mama Penjual Sayur

Warga Gelar Syukuran TNI Manunggal Membangun Desa

Warga Gelar Syukuran TNI Manunggal Membangun Desa

Manfaatkan Hari Libur, Babinsa Yapen Selatan Bantu Bangun Rumah Warga

Manfaatkan Hari Libur, Babinsa Yapen Selatan Bantu Bangun Rumah Warga

Satgas Tni Berbagi Sembako Di Honai Adat Papua

Satgas Tni Berbagi Sembako Di Honai Adat Papua

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Back to top
© Reportasepapua.com
PT Reportase Media Papua