Sentani, rp.com – Penangkapan pelaku jambret oleh tim Paniki Polsek Sentani Kota di jembatan Hoe Jln. Komba Kelurahan Dobonsolo Distrik Sentani Kab. Jayapura. Sabtu, 23/01 pagi.
EMS (18) dan API (20) inisial kedua pelaku jambret berhasil diringkus Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin Aiptu Agus Patang bersama anggotanya dibantu masyarakat, sesaat setelah berhasil merampas HP Vivo Y9 milik korban Elza Ayudya Sobong (19), di depan Hotel Grand Tahara Sentani Kab. Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan, S.Pt, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku jambret tersebut.
“sesaat setelah kejadian korban sempat berusaha mengejar namun kehilangan jejak sehingga langsung melaporkannya ke kami dan berdasarkan informasi dari korban bahwa kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion mengarah ke Pasar Lama Sentani, kemudian kembali diperoleh informasi bahwa pelaku kabur ke arah jalan komba, sehingga tim kembali melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang dibantu masyarakat,” Katanya.
Lanjut Kompol Ruben, untuk pelaku berinsial API (18) berperan sebagai eksekutor, dia mengakui juga bahwa di Tahun 2020 sering melakukan penjambretan di wilayah Sentani, sehingga masih kami dalami dan kembangkan, sedangkan untuk pelaku EMS (18) perannya sebagai pengendara/joki motor.
Kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kami jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2e dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. Tutup Kapolsek Sentani Kota.
Leave a Reply