• HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • ADVERTORIAL
    • Pemprov Papua
    • Advetorial Kodam XVII
    • Polda Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kota Jayapura
    • Kabupaten Keerom
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Teluk Bintuni
    • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kabupaten Waropen
    • Kabupaten Yahukimo
    • PAPUA BARAT
  • REPORTASE TV
Reportase Papua
Reportase Papua

Februari 28th, 2021
  • HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • ADVERTORIAL
    • Pemprov Papua
    • Advetorial Kodam XVII
    • Polda Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kota Jayapura
    • Kabupaten Keerom
    • Kabupaten Merauke
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Teluk Bintuni
    • Kabupaten Teluk Wondama
    • Kabupaten Waropen
    • Kabupaten Yahukimo
    • PAPUA BARAT
  • REPORTASE TV
  • Follow
    • Facebook
0 comments Share
You are reading
Video Mesum “Gemas” Berdurasi 58 Detik Beredar Di Mimika, Polda Papua Tetapkan 1 Tersangka
Home
PERISTIWA

Video Mesum “Gemas” Berdurasi 58 Detik Beredar Di Mimika, Polda Papua Tetapkan 1 Tersangka

Agustus 15th, 2020 Redaksi Reportase PERISTIWA 0 comments

Video Mesum “Gemas” Berdurasi 58 Detik Beredar Di Mimika, Polda Papua Tetapkan 1 Tersangka

MIMIKA, Reportasepapua.com – Video Mesum beredar di Kabupaten Mimika Sejak Dua hari Lalu. Hebohnya Video mesum berdurasi 58 detik itu, dari grup what app skalangan masyarakat di Mimika.

Bertempat di kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih Timika, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,SIK laksanakan Konferensi Pers terkait dengan Kasus Video Mesum Seorang Tokoh Masyarakat di Mimika.

Dalam Rilis yang Diterima Redaksi Reportasepapua.com, Korban MM Melaporkan Kasus Peredaran Video Mesuk Ke Polres Mimika, Pada 11 Agustus Usai melihat Beredarnya Video di Masyarakat.

Kasus video mesum yang mempertontonkan adegan pornografi di Kabupaten Mimika akhirnya diambil alih atau Dilimpahkan dari penyidik Polres Mimika ke penyidik Polda Papua untuk ditangani secara spesifik.

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam press release dihadapan para awak media menerangkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 22.35 WIT telah beredar video mesum di media sosial grup WhatsApp “Papua dan Solusi”, yang mana korban dalam video itu adalah seorang tokoh masyarakat berinisial MM.

Menurut Kapolda, video tersebut sengaja diedarkan oleh seorang pelaku kini sedang diselidiki. Pada handphone milik AZDB alias I yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuat video, nama lain atau anonim pelaku penyebar video adalah Big Bos.

“Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa penyidik. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik tersangka lengkap dengan sim card. Kepada pelaku dan tersangka, keduanya diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidananya 6 sampai 12 tahun atau denda Rp250 juta sampai dengan Rp 6 miliar,” Tegas Kapolda.

Kapolda Menambahkan, Selain itu juga Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Selanjutnya, Kapolda juga menyampaikan karena kasus ini khusus dan spesifik lantaran didalamnya terkait dengan beberapa oknum tokoh di Mimika, maka dalam rapat bersama dengan jajaran Polres Mimika memutuskan kasus ini ditangani oleh Polda Papua,” Tambah Kapolda.

“Dari hasil rapat bersama saya putuskan bahwa ini akan ditangani oleh Polda Papua, akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk kita tangani, proses, karena ini tidak bisa ditangani oleh lingkup Polres, adapun Identitas Tersangka, Azhb alias I, sementara saksi Marianus Maknaipeku, Muhamad Adrianto Eleven Rombouw S.Sos M.Si, Daniel Womsiwor S.Sos M.Si, Cesar Avianto Tunya SH M.Si,” Ungkap Kapolda yang didampingi kapolres Mimika.

Polisi Jga telah mengamankan Barang berupa 1 unit HP Vivo 1718 warna hitam dengan no simcard 081388400057 yang digunakan untuk menyebar video ke Group WA Papua dan solusi dan 1 unit HP Vivo 1919 warna hitam dengan no simcard 081240848559 yang digunakan untuk merekam video.

“Adapun pasal – pasal yang kami kenakan, Pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 6 s/d 12 tahun penjara dan atau denda 250 juta rupiah s/d 6 milyar rupiah junto Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah,” Tutup Kapolda. (Redaksi)

Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest
Next article Demo Tanpa Izin, Polisi Tangkap 3 Koordinator ULWMP
Previous article Bendera Merah Putih Berkibar Di Laut Biak

Redaksi Reportase

Related Posts

Terkait Dugaan Korupsi Dana Otsus, Yunus Wonda Sarankan Tak Perlu Takut Jika Pertanggungjawabannya Jelas PERISTIWA
Februari 27th, 2021

Terkait Dugaan Korupsi Dana Otsus, Yunus Wonda Sarankan Tak Perlu Takut Jika Pertanggungjawabannya Jelas

Terkait Berita Dugaan Kasus Korupsi, Media Abal-Abal Harus Minta Maaf Kepada Gubernur dan Rakyat Papua PERISTIWA
Februari 27th, 2021

Terkait Berita Dugaan Kasus Korupsi, Media Abal-Abal Harus Minta Maaf Kepada Gubernur dan Rakyat Papua

Diduga Karena Korsleting Listrik, Api Hanguskan 1 Unit Rumah di Argapura Pantai PERISTIWA
Februari 27th, 2021

Diduga Karena Korsleting Listrik, Api Hanguskan 1 Unit Rumah di Argapura Pantai

Leave a Reply Cancel reply

BERITA TERBARU
Dandim 1711 Tinjau Lokasi TMMD

Dandim 1711 Tinjau Lokasi TMMD

Kompak! Polri, Tokoh Pemuda dan Warga Sugapa Kerjabakti di Depan Gereja GKII

Kompak! Polri, Tokoh Pemuda dan Warga Sugapa Kerjabakti di Depan Gereja GKII

Terkait Dugaan Korupsi Dana Otsus, Yunus Wonda Sarankan Tak Perlu Takut Jika Pertanggungjawabannya Jelas

Terkait Dugaan Korupsi Dana Otsus, Yunus Wonda Sarankan Tak Perlu Takut Jika Pertanggungjawabannya Jelas

Memaknai Pesan Pertemuan Pimpinan Gereja Katolik di Tanah Papua

Memaknai Pesan Pertemuan Pimpinan Gereja Katolik di Tanah Papua

Terkait Berita Dugaan Kasus Korupsi, Media Abal-Abal Harus Minta Maaf Kepada Gubernur dan Rakyat Papua

Terkait Berita Dugaan Kasus Korupsi, Media Abal-Abal Harus Minta Maaf Kepada Gubernur dan Rakyat Papua

KODAM XVII/CENDERAWASIH
Meski Terbatas, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 Bantu Selamatkan Ibu dan Anak di Merauke

Meski Terbatas, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 Bantu Selamatkan Ibu dan Anak di Merauke

2
Ini Pesan Danrem 172/PWY Bagi Satgas Pamrahwan Yonif 432/WSJ

Ini Pesan Danrem 172/PWY Bagi Satgas Pamrahwan Yonif 432/WSJ

2
Kodam XVII Cenderawasih Gelar Doa Bersama Peringati Tahun Baru Islam

Kodam XVII Cenderawasih Gelar Doa Bersama Peringati Tahun Baru Islam

3
Cari Potensi dan Talenta Sepakbola usia Dini, Kodam XVII Gelar Kejuaraan Pangdam Cup

Cari Potensi dan Talenta Sepakbola usia Dini, Kodam XVII Gelar Kejuaraan Pangdam Cup

1
Pangdam XVII Pimpin Sertijab 3 Pejabat di Kodam

Pangdam XVII Pimpin Sertijab 3 Pejabat di Kodam

2
KABUPATEN KEEROM
Diusung 8 Parpol, Paslon Markum- Malen Resmi Mendaftar Ke KPU Keerom

Diusung 8 Parpol, Paslon Markum- Malen Resmi Mendaftar Ke KPU Keerom

31 Maret, Batas Akhir Pelaporan LHKPN

31 Maret, Batas Akhir Pelaporan LHKPN

KABUPATEN TELUK WONDAMA
Paslon A2 disebut sebagai Sosok Pemimpin yang Nasionalis

Paslon A2 disebut sebagai Sosok Pemimpin yang Nasionalis

Hasil Tes CPNS 2018, Imburi Harap Tidak Dipakai Untuk Mengukur Cintanya Terhadap Rakyat Wondama

Hasil Tes CPNS 2018, Imburi Harap Tidak Dipakai Untuk Mengukur Cintanya Terhadap Rakyat Wondama

KABUPATEN WAROPEN
Persewar Waropen Resmi Datangkan Striker Anyar

Persewar Waropen Resmi Datangkan Striker Anyar

2
Persewar Waropen Terus Gelar Ujicoba, kali ini Melawan Tim PON Papua

Persewar Waropen Terus Gelar Ujicoba, kali ini Melawan Tim PON Papua

2
POPULER
Pemprov Papua Akan Bangun Gedung Kantor Gubernur Setinggi 22 Lantai di Dok II

Pemprov Papua Akan Bangun Gedung Kantor Gubernur Setinggi 22 Lantai di Dok II

Komisi I Berikan Informasi Kepada Puluhan Honorer K2

Komisi I Berikan Informasi Kepada Puluhan Honorer K2

Saat Serahkan Kapal Pada Warga, Walikota Berpesan Warga Jangan Takut Makan Ikan

Saat Serahkan Kapal Pada Warga, Walikota Berpesan Warga Jangan Takut Makan Ikan

Jelang HUT TNI, Kodam Cenderawasih Kembali Gelar Turnamen Sepak Bola Pangdam Cup U 12-14

Jelang HUT TNI, Kodam Cenderawasih Kembali Gelar Turnamen Sepak Bola Pangdam Cup U 12-14

Pemda gelar Coaching Clinic Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja

Pemda gelar Coaching Clinic Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja

Tag Populer
  • Papua
  • Polri
  • polda papua
  • Humanis
  • binmas noken
  • penyuluhan
  • DPRPAPUA
  • Keerom
  • Wondama
  • HUTBHAYANGKARA
HUKRIM
Dandim 1711 Tinjau Lokasi TMMD

Dandim 1711 Tinjau Lokasi TMMD

Kompak! Polri, Tokoh Pemuda dan Warga Sugapa Kerjabakti di Depan Gereja GKII

Kompak! Polri, Tokoh Pemuda dan Warga Sugapa Kerjabakti di Depan Gereja GKII

Terkait Dugaan Korupsi Dana Otsus, Yunus Wonda Sarankan Tak Perlu Takut Jika Pertanggungjawabannya Jelas

Terkait Dugaan Korupsi Dana Otsus, Yunus Wonda Sarankan Tak Perlu Takut Jika Pertanggungjawabannya Jelas

Memaknai Pesan Pertemuan Pimpinan Gereja Katolik di Tanah Papua

Memaknai Pesan Pertemuan Pimpinan Gereja Katolik di Tanah Papua

Terkait Berita Dugaan Kasus Korupsi, Media Abal-Abal Harus Minta Maaf Kepada Gubernur dan Rakyat Papua

Terkait Berita Dugaan Kasus Korupsi, Media Abal-Abal Harus Minta Maaf Kepada Gubernur dan Rakyat Papua

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Back to top
© Reportasepapua.com
PT Reportase Media Papua